JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) yaitu Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Linrung serta Djamal Aziz mangkir dari pemeriksaan untuk tersangka Andi Narogong.
Hanya dua orang saksi yang merupakan anggota DPR periode 2009-2014 yang memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini, yakni Melchias Marcus Mekeng serta Marzuki Alie.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah pun mengapresiasi saksi yang hadir. Namun, dia menyayangkan para saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Apalagi, surat panggilan pemeriksaan itu sudah dilayangkan oleh KPK sejak jauh hari.
"Surat sudah kami buat sebelum Idul Fitri. Sudah sejak lama, seharusnya diketahui para saksi termasuk anggota DPR yang kami panggil," kata Febri mengomentari saksi yang justru memilih kunjungan ke Lapas Sukamiskin, yakni Agun Gunandjar, Kamis (6/7/2017).
Febri mengaku bahwa yang bersangkutan memberikan keterangan untuk tidak menghadiri pemeriksaan.
"Tidak bisa hadir hari ini, alasannya ada kegiatan lain yang dilakukan para saksi," kata Febri.
JAKARTA, KOMPAS.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.
Pada hari ini, Kamis (6/7/2017), KPK menjadwalkan pemeriksaan enam orang saksi dalam kasus ini.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pada hari ini KPK memang mengagendakan pemeriksaan kasus-kasus besar seperti BLBI dan e-KTP.
"Hari ini kasus yang besar e-KTP dan BLBI. Itu yang akan kami tuntaskan segera, biar rakyat melihat. Yang namanya tuntas itu pasti ada tersangka baru," kata Agus, di Gedung KPK, Jakarta, seusai pelantikan penasihat KPK, Kamis (6/7/2017).
Baca: KPK: Fahri Hamzah Sebaiknya Hormati Sidang E-KTP daripada Cuma Beropini
Meski menyebut kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus e-KTP, Agus menyatakan, KPK belum akan mengumumkannya pada hari ini.
"Mungkin tidak hari ini muncul (tersangka baru) e-KTP," ujar Agus.
"Anda tunggu saja gegap gempitanya nanti," lanjut dia.
Dari enam saksi yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi oleh KPK, tiga orang di antaranya adalah anggota DPR-RI yang masih aktif yaitu Agun Gunandjar Sudarsa, Melchias Marcus Mekeng, serta Tamsil Linrung.
Baca: KPK Tak Ingin Buang Energi untuk Tanggapi Pernyataan Fahri Hamzah
Sementara, dua orang lainnya adalah mantan anggota DPR yaitu Marzuki Ali dan dan Djamal Aziz.
Satu orang saksi berasal dari pihak swasta yaitu Deniarto Suhartono.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus e-KTP untuk tersangka Andi Agustinus (AA) atau Andi Narogong.